Jasa Sewa Undername Import / Hubungi 0813-3333-8520
jasa undername import |
Jasa Sewa Undername Import
Jasa Sewa Undername Import. HP/WA 0813-3333-8520
- Jasa Import Undername Umum
- Jasa Import Undername Pi Besi Baja
- Jasa Import Undername Pi Kehutanan
- Jasa Import Undername Textile
- Dan Jasa Undername Lain Nya
Berbicara mengenai perdagangan luar negeri, tentu tidak akan bisa lepas dari istilah IMPOR .
Mengapa demikian, karena ketika
terjadi transaksi jual beli dalam perdagangan luar negeri, tentu saja langkah
selanjutnya adalah proses pengiriman barang dari Indonesia ke luar negeri atau
sebaliknya pengiriman barang dari luar negeri masuk ke wilayah Indonesia.
Pengiriman barang dari Indonesia ke luar negeri terjadi, ketika pemasok barang atau penjual dalam negeri berhasil menjual dan mengirimkan barangnya ke salah satu negara tujuan yang berada di luar negeri, hal ini sering dilakukan dengan kegiatan EKSPOR .
Disisi lain ketika pembeli atau pembeli yang ada di Indonesia melakukan pembelian dan barang-barangnya dari salah satu negara yang berada di luar negeri kedalam wilayah Indonesia, hal ini pun disebut dengan kegiatan IMPORT .
Untuk melakukan kegiatan IMPOR , tentu berlaku bagi mereka yang telah mengantongi izin untuk mengekspor impor. Lalu bagaimana bagaimana bagi mereka yang belum memiliki izin ?
jasa sewa undername import |
undername import |
import undername |
- Membuat dan mengurus legalitas perusahaan sendiri termasuk izin impornya sebelum menjual dan membeli barang dari luar negeri.
- Menyewa izin impor dari pihak Jasa Sewa Undername Import untuk menjual dan membeli barang dari luar negeri.
Dengan demikian bisa kita tarik kesimpulan bahwa pengertian Jasa Import Undername adalah salah satu jasa penyewaan undername untuk kegiatan impor barang dari luar negeri dan sewa undername import untuk kegiatan import barang ke luar negeri.
Untuk mengenal lebih jauh mengenai
jenis dan macam macam undername serta tata cara kerja dan penyewaan undername,
kita akan membahas lebih dalam lagi seperti ulasan dibawah ini.
Berikut ini kita akan membahas beberapa macam undername dari sudut pandang Jasa Sewa Undername Import .
- NPIK (Nomor Pengenal Importir Khusus) untuk mengimpor barang Mainan, Elektronik, Garmen, Sepatu dan lain-lain.
- IT (Importir Terdaftar) untuk import barang Besi Baja, Mainan, Elektronik, Garmen, Sepatu dan lain-lain.
- Izin LS (Laporan Surveyor)
- Izin BPOM (Badan Pengawasan Obat dan Makanan)
- Izin Label SNI (Standar Nasional Indonesia)
- Izin Alkes (Alat Kesehatan)
- Izin Limbah Pabrik
- Dan Lain Lain
2. Undername berdasarkan klasifikasi
barang atau Harmonized System Code (HS Code) barang sebagai berikut :
- HS# 2501 S/D 2716 = Produk Mineral Minyak, Garam, Natrium, Klorida.
- HS# 2801 S/D 3826 = Produk Industri Kimia atau Produk Industri Terkait.
- HS# 3901 S/D 4017 = Plastik dan Barang darinya; Karet dan Barang Plastik.
- HS# 4101 S/D 4304 = Kulit, Bulu dan barang daripadanya
- HS#4401 S/D 4602 = Kayu dan Barang dari kayu : Arang Kayu, Gabus dan lain-lain.
- HS# 4701 S/D 4911 = Pulp dari Kayu atau dari Bahan Selulosa Berserat.
- HS#5001 S/D 6310 = Tekstil dan Barang Tekstil
- HS# 6401 S/D 6704 = Alas Kaki, Tutup Kepala, Payung, Tongkat Jalan, dll.
- HS# 6801 S/D 7020 = Barang dari Batu, Asbes, Mika, Bahan Semacamnya.
- HS# 7201 S/D 8311 = Logam Tidak Mulia dan Barang dari Logam ( Besi, Baja, Dll).
- HS# 8401 S/D 8548 = Mesin dan Peralatan Mekanis ; Perlengkapan Elektris.
- HS# 9401 S/D 9619 = Produk Hasil Pabrik, Handuk, Popok untuk Bayi, Dll.
3. Undername berdasarkan respon
system Bea & Cukai terhadap Pemberitahuan Import Barang (PIB) sbb :
- Undername Jalur Hijau : arti dari respon ini adalah barang impor atas nama undername tersebut bisa segera keluar dari kawasan pabean, dengan diterbitkannya SPPB (Surat Persetujuan Pengeluaran Barang) dari Bea dan Cukai setempat.
- Undername Jalur Kuning (Garis Kuning) : arti dari respon ini adalah barang impor atas nama undername tersebut masih memerlukan izin dan dokumen kelengkapan lain dan perlu dilakukan pemeriksaan dokumen lebih lanjut. Setelah proses ini selesai, respon selanjutnya bisa jalur merah (Red Line) atau halur hijau (Green Line).
- Undername Jalur Merah (Red Line) : arti dari respons ini adalah barang-barang impor atas nama-nama di bawah nama tersebut dilakukan untuk menyesuaikan jenis, jumlah dan berat, serta hal-hal lain secara fisik (sebenarnya) dengan apa yang sudah tercantum dalam dokumen barang.
Prosedur dan Tata Cara Sewa
Undername Import
Bagaimana caranya jika pelanggan
mau memakai Jasa Sewa Undername Import kami ?
Apa yang harus dilakukan terlebih dahulu dan dokumen apa yang harus disiapkan ?
Pertanyaan ini akan kita bahas satu per satu secara detail seperti di bawah ini.
Berikut adalah prosedur dan tata cara sewa undername import. Intinya disini adalah agar pihak penyewa undername dan penyedia jasa sewa undername mengetahui dengan bertahan mana yang menjadi hak dan kewajiban masing-masing.
- Membuat Sebuah Perjanjian Apahulu, Setelah terjadi kesepakatan harga sewa bawah nama antara kedua belah pihak, selanjutnya kesepakatan ini kedua pihak dan sebuah perjanjian tertulis seperti Memorandum of Understanding (MOU) .Biasanya isi dari MOU yang paling penting adalah pihak pemilik barang / penyewa undername harus menjamin bahwa barang yang diimpor bukan barang terlarang ataupun obat obatan terlarang. Kemudian pihak penyewa juga berkewajiban untuk menyelesaikan segala biaya yang timbul selama proses bea cukai impor. Antara lain membayar biaya Bea Masuk (BM), PPN, PPh dan Biaya Notul (tambah bayar) jika ada serta biaya penyimpanan container dan demurrage/detention, dll.
- Sebelum Proses Pengiriman Barang Di Luar Negeri, penyewa undername di Indonesia sangat penting untuk diberitahukan terlebih dahulu kepada pihak pemasok / pengirim / penjual tentang nama perusahaan yang akan disewa, karena nama perusahaan undername tersebut yang harus dicantumkan dalam dokumen seperti Packing List, Invoice, Certificate of Origin, Bill of Lading, dll . Dan jika semua masalah dokumen sudah siap dan dikonfirmasikan oleh pengirim di luar negeri, maka pengiriman barang tersebut boleh diajar dan diberangkatkan ke Indonesia. Jika ada barang yang khusus memerlukan LS (Laporan Surveyor) atau menggunakan SKA (Surat Keterangan Asal) sebaiknya diurus sebelum kapal tiba di pelabuhan Indonesia.
- Setelah Barang Sampai Di Pelabuhan Indonesia, Beberapa hari sebelum barang sampai dari luar negeri, pihak penyewa undername harus menyerahkan dokumen asli kepada pialang bea cukai/PPJK seperti Packing List, Invoice, Bill of Lading, dll untuk dibuatkan draft Pemberitahuan Impor Barang (PIB) sampai selesai. Dilanjutkan dengan mengirimkan data PIB tersebut ke Bea & Cukai melalui sistem Electronic Data Interchange (EDI) .
- Membayar Pajak Bea Masuk (BM), PPN dan PPh, Setelah proses pengiriman PIB selesai, lakukan pembayaran nilai pajak dalam PIB tersebut sesuai E-Billing yang dikirimkan oleh sistem Bea & Cukai dan bukti bayar dilampirkan ke Bea Cukai. Selanjutnya sistem Bea & Cukai akan memberikan 3 macam respon, yaitu :
- Jalur Hijau (Jalur Hijau) – Barang langsung boleh dikeluarkan setelah semua dokumen lengkap.
- Jalur Kuning (Jalur Kuning) – Masih ada dokumen tambahan yang perlu dilengkapi terlebih dahulu (untuk barang tertentu).
- Jalur Merah (Jalur Merah) – Barang harus dilakukan pemeriksaan terlebih dahulu, baru bisa dikeluarkan dari pabean.
Setelah semua proses kepabeanan selesai, pihak penyewa
undername harus memberikan hard copy dari semua dokumen antara lain Packing
List, Invoice, Bill of Lading, PIB, E-Billing, Bukti Bayar Billing untuk
kepentingan dokumentasi pihak Jasa Sewa Undername Import .
Anda butuh Jasa Sewa Undername Import LCL & FCL ? Segera hubungi kami.
PT. BERKAH LAKSAMANA CHENGHO
GEDUNG PROTON
Jl. Raya Jatinegara Barat No. 195 , Bali Master ,
Kec. Jatinegara ,Jakarta Timur - Indonesia 13310
Mr. Fajar Hardiano
Phone : 021-22898172
Mobile : 0813-3333-8520
E-mail : fajarhardiano.blc@gmail.com
- China ( Guangzhou - Yiwu - Shenzhen )
- Taiwan
- Hongkong
- Korea
- Thailand
- Malaysia
- Singapore
- Germany
- Jepang
- Amerika
- Dan Negara Lain - Nya.