|
jasa import scaffolding |
Jasa Import scaffolding | 0813-3333-8520 Jasa Import Scaffolding - PT. BERKAH LAKSAMANA CHENGHO Spesialis Customs Clearance
Import Besi & Baja (SPI/PI) memberikan pelayanan terbaik untuk jasa import besi & baja, Scaffolding
Kami
memiliki pengalaman menangani import Barang / Besi Baja dan barang berukuran besar serta project
cargo ke berbagai propinsi di Indonesia. Barang / Besi Baja Tersebut antara
lain,Flensa,Fitting Stanless Stell,Fitting Carbon Steel,Flange Carbon
Steel,3000 Carbon Steel, Steel Panel, Steel Fastener, Sctuctures, Boller
Tubes,Perforated,Baut,Mur,Kait Sekrup,Paku Keling,Scaffolding,Pipa NPS,Serf
Drilling Screw, Anchor Chain, Wire Mesh, Flat Rolled Product,Nut , Flate Rolled, dan sebagainya yang umumnya Memerlukan
penanganan khusus. Ijin import (NIB) kami yang lengkap akan sangat mempermudah
Anda yang belum / Tidak memiliki ijin import.
Fasilitas
Undername yang kami sedia :
- N P W P
- NIB
- QUOTA SPI BESI BAJA & LAPORAN SURVEYOR
|
Jasa Import
Scaffolding Hs 7308.40.90 |
|
Jasa Import Besi & Baja |
SPI(Surat
Persetujuan Impor) merupakan persetujuan yang digunakan sebagai izin yang sah
dalam melakukan kegiatan import produk Besi Baja ke dalam negeri. Demi
mendapatkan perizinan impor dan berjalan cepat perusahaan diwajibkan mengajukan
permohonan secara elektronik kepada Direktur Jenderal (kecuali dalam keadaan
terpaksaforce majeure dapat dilakukan secara manual) dengan melampirkan dokumen
sebagai berikut:
Undername PI Besi Baja API-U atau
API-P :
- Diperlukan
pertimbangan Teknis dari Menteri Perindustrian atau pejabat yang ditunjuk serta
kontrak penjualan atau bukti pemesanan, bagi perusahaan pemilik API-U yang
mengimpor Besi Baja Paduan. Mill certificate, untuk impor Baja Paduan.
- Surat
Persetujuan Impor(SPI) berlaku selama 1 tahun sejak tanggal diterbitkan bagi
perusahaan pemilik API-P, dan 6 bulan bagi perusahaan pemilik API-U. Masa
berlaku SPI dapat diperpanjang paling lama 30 hari.
- Setiap
pelaksanaan impor besi atau baja dan produk turunannya harus terlebih dahulu
dilakukan verifikasi atau penelusuran teknis di pelabuhan muat. Pelaksanaan
verifikasi atau penelusuran teknis dilakukan oleh Surveyor yang ditetapkan oleh
Menteri.
- Surat
Persetujuan Impor dapat dicabut apabila perusahaan terbukti memperdagangkan,
memindah tangankan Besi Baja dan Produk Turunannya yang diimpor kepada pihak
lain bagi perusahaan pemilik API-P. Atau terbukti memperdagangkan, memindah
tangankan Besi Baja dan Produk Turunannya yang diimpor kepada perusahaan lain
yang tidak sesuai dengan kontrak penjualan atau bukti pemesanan bagi perusahaan
pemilik API-U.
Untuk anda yang sedang kebutuhan Jasa Import Scaffolding Undername Besi atau Baja segera hubungi dan konsultasi Hs Code serta ketersediaan kuota bersama kami.
Head Office:
PT. BERKAH
LAKSAMANA CHENGHO
Graha Proton Lantai 02
Jl. Raya
Jatinegara Barat No. 195 , Bali Master ,
Kec.
Jatinegara ,Jakarta Timur - Indonesia
13310
Mr. Fajar
Hardiano
Phone : 021 - 2289 8172
Fex : 021 - 2189 8174
Hp/Wa : +62813 3333 8520
E-mail : fajarhardiano.blc@gmail.com