Cari Blog Ini

Jasa Import Pipa Besi Hollow Hs Code 7306 | WA +62813-3333-8520

BLC CARGO | PT. BERKAH LAKSAMANA CHENGHO  | 0813-3333-8520  Jasa Import Pipa Besi Hollow -  Perusahaan kami adalah spesialis customs clearance import BESI BAJA (SPI) memberikan pelayanan terbaik untuk import BESI & BAJA, dan carbon steel / stainlees steel berukuran  super besar. Kami memiliki pengalaman menangani import barang / Besi Baja  dan barang berukuran besar serta project cargo ke berbagai propinsi di Indonesia. Barang / Besi Baja tersebut antara lain,H Beam, W,beam, U beam, Plat Baja, Besi Baja WF,Pipa besi hitam/Pipa hollow, Plat Unp, Flangges, fitting,Pipe nipple, Coil,Galvanis Steel, Besi Hollow, Wire mesh,Biji Besi, Mur/baut  dan sebagainya yang umumnya memerlukan penanganan khusus. Ijin impor besi baja (API) kami yang lengkap akan sangat mempermudah Anda yang belum / tidak memiliki ijin impor. Mengenai proses pengeluaran Barang Import, diperkuat dengan MOU Bermaterai demi terciptanya suatu kepercayaan dan kekuatan Hukum bersama. Upaya...

Jasa Import Steel Structure Hs Code 73089099 | WA +62813-3333-8520

  Jasa Import Steel Structure| +62813-3333-8520 Ready Kuota Besi Baja Hs Code 73089099  PT Berkah Laksamana Chengho adalah spesialis customs clearance import BESI BAJA (SPI/PI) memberikan pelayanan terbaik untuk import BESI BAJA , dan carbon steel / stainlees steel berukuran super besar. Kami memiliki pengalaman menangani import Barang / Besi Baja  dan barang berukuran besar serta project cargo ke berbagai propinsi di Indonesia. Barang / Besi Baja Tersebut antara lain,Flensa,Fitting Stanless Stell,Fitting Carbon Steel,Flange Carbon Steel,3000 Carbon Steel, Steel Panel, Steel Fastener, Structure, Steel Structure, Boller Tubes,Perforated,Baut,Mur,Kait Sekrup,Paku Keling,Scaffolding,Pipa NPS,Serf Drilling Screw, Anchor Chain, Wire Mesh, Flat Rolled Product,Nut  , Flate Rolled,  dan sebagainya yang umumnya Memerlukan penanganan khusus. Ijin import (NIB) kami yang lengkap akan sangat mempermudah Anda yang belum / Tidak memiliki ijin import. jasa import str...

Jasa Pengurusan PI (Persetujuan Import) Konsultasi Izin

Persetujuan Impor (PI) adalah izin impor atau persetujuan yang digunakan sebagai izin yang diberlakukan untuk melakukan impor atas komoditi barang yang ditentukan dan diterbitkan oleh Kementerian Perdagangan. Persetujuan impor bertujuan untuk membatasi produk impor yang akan masuk ke Indonesia serta untuk melindungi keberedaran produk-produk dalam negeri.

Urus Izin PI Besi atau Baja, Baja Paduan dan Produk Turunannya ialah persetujuan yang digunakan sebagai izin untuk melakukan impor Besi atau Baja, Baja Paduan dan Produk Turunannya. Untuk ketentuan import berupa besi atau, baja paduan dan produk turunannya ini mengacu pada Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 18 Tahun 2026 merupakan Perubahan Kedua atas Permendag Nomor 16 Tahun 2025 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor. Mulai berlaku sejak 4 Juni 2026, peraturan ini diterbitkan untuk memangkas hambatan administratif logistik, memperlancar arus barang di pelabuhan, dan memperkuat integrasi pengawasan impor.

Beberapa poin krusial dari pembaruan regulasi ini meliputi:

Penerbitan Laporan Surveyor (LS): Laporan Surveyor dapat diterbitkan setelah masa berlaku Persetujuan Impor (PI) berakhir, dengan catatan barang terbukti sudah dimuat (shipped) ke armada pengangkut sebelum izin PI habis (misalnya akibat keterlambatan kapal atau force majeure)

Pengetatan Validasi Data (LS, PI, dan PIB): Integrasi sistem kepabeanan dan perdagangan memperketat penelitian otomatis antara dokumen Laporan Surveyor, Persetujuan Impor, dan Pemberitahuan Pabean Impor (PIB). Elemen yang divalidasi meliputi nomor/tanggal dokumen, kode HS (Harmonized System), volume/satuan barang, serta pelabuhan tujuan (termasuk penyesuaian aturan di KEK, TPB, dan KPBPB).

Sanksi Laporan Realisasi Impor: Importir yang terlambat menyampaikan laporan realisasi impor akan menerima notifikasi/peringatan elektronik terlebih dahulu. Jika kewajiban belum dipenuhi dalam 30 hari sejak peringatan, sanksi administratif berupa pembekuan Perizinan Berusaha di bidang Impor akan diberlakukan.

Diskresi Kelancaran Logistik Nasional: Menteri Perdagangan memiliki wewenang memberikan kelonggaran/pengecualian tata kelola jika terjadi penumpukan barang (congestion) di pelabuhan yang mengancam ketersediaan pasokan atau stabilitas ekonomi nasional.

Langkah Kepatuhan untuk Importir:

  • Rekonsiliasi Data Sebelum PIB: Pastikan kesesuaian nomor PI, LS, pos tarif (HS Code), dan pelabuhan tujuan sebelum mengajukan dokumen pabean.
  • Monitoring Realisasi Impor: Buat mekanisme pemantauan rutin untuk pelaporan realisasi agar terhindar dari peringatan elektronik dan pembekuan izin.
  • Tinjauan Perizinan Berusaha: Periksa secara berkala masa berlaku dan kesesuaian komoditas pada izin impor yang dimiliki.
Kewajiban Pertimbangan Teknis (Pertek) 
Sebelum mengajukan Persetujuan Impor (PI) kepada Kementerian Perdagangan, perusahaan wajib terlebih dahulu mengantongi Pertimbangan Teknis (Pertek) dari Kementerian Perindustrian.

Syarat Dokumen & Verifikasi Teknis
Berdasarkan kelanjutan dari aturan-aturan sebelumnya (seperti Permendag 110/2018 jo. Permendag 03/2020) hingga sistem yang disempurnakan pada 2025–2026, setiap pelaksanaan impor besi atau baja harus dilengkapi:
  • Persetujuan Impor (PI): Merupakan dokumen izin utama bagi pelaku usaha yang terdaftar baik sebagai Produsen (API-P) maupun Umum (API-U).
  • Verifikasi atau Penelusuran Teknis (VPT): Sebelum dikirim dari negara asal (pelabuhan muat), barang wajib diverifikasi oleh surveyor yang ditunjuk oleh Menteri. Hasil dari penelusuran ini berupa Laporan Surveyor (LS).

Persyaratan Urus Izin PI Besi atau Baja, Baja Paduan dan Produk Turunannya : 
  • Akta Pendirian & Perubahan Terakhir serta SK Pengesahan (dalam bentuk scan/softcopy)
  • Domisili (dalam bentuk scan/softcopy)
  • NPWP & PKP (dalam bentuk scan/softcopy)
  • SIUP / IUT/ IP (dalam bentuk scan/softcopy)
  • TDP (dalam bentuk scan/softcopy)
  • PKP (dalam bentuk scan/softcopy)
  • API-U / API-P (dalam bentuk scan/softcopy)
  • NIK (dalam bentuk scan/softcopy)
  • Identitas Direktur / KTP & NPWP (dalam bentuk scan/softcopy)
  • Mill Certificate (wajib untuk impor baja paduan)
  • Kontrak ( Kontrak Penjualan/ bukti pemesanan Bagi pemilik API-U & Kontrak kerjasama dengan Pengguna jasa bagi pemilik API-P lengkapi dengan legalitas  Pengguna jasa)
  • Rencana Kebutuhan Impor Barang (RKIB) untuk kebutuhan 1 Tahun, mencakup jenis & spesifikasi barang :  
A. Nama Barang/Produk
B. Nomor HS
C. Jumlah
D. Pelabuhan Muat dan Bongkar

  • Penjelasan teknis mengenai tujuan penggunaan bahan baku dilengkapi dengan data pendukungnya (Flow Chart, gambar Produk, Standard yang digunakan) 
  • Laporan Surveyor
  • Rekomendasi ILMATE dari Kementerian & Perindustrian
  • Surat Persetujuan Impor (SPI) 

Konsultasi Gratis

Bagi Anda yang sedang merencanakan Pengurusan Persetujuan Impor Besi Baja, Anda dapat berkonsultasi terlebih dahulu mengenai proses dan dokumen yang perlu disiapkan.

📱 WhatsApp: +62 813-3333-8520.

Contact Us


Gedung Proton 195 Lantai 2 Ruang 07
Jl. Raya Jatinegara Barat No.195 East Jakarta 13310
info@chenghocargo.com
Mobile :0813-3333-8520 / Fajar Hardiano
Hotline :021-2289-8172
@blc.cargo
Open: from 08:30 am to 17:30 pm
google-site-verification: google45709570b1aa7589.html