Jasa Pengurusan PI (Persetujuan Import) Konsultasi Izin
Persetujuan Impor (PI) adalah izin impor atau persetujuan yang digunakan sebagai izin yang diberlakukan untuk melakukan impor atas komoditi barang yang ditentukan dan diterbitkan oleh Kementerian Perdagangan. Persetujuan impor bertujuan untuk membatasi produk impor yang akan masuk ke Indonesia serta untuk melindungi keberedaran produk-produk dalam negeri.
Urus Izin PI Besi atau Baja, Baja Paduan dan Produk Turunannya ialah persetujuan yang digunakan sebagai izin untuk melakukan impor Besi atau Baja, Baja Paduan dan Produk Turunannya. Untuk ketentuan import berupa besi atau, baja paduan dan produk turunannya ini mengacu pada Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 18 Tahun 2026 merupakan Perubahan Kedua atas Permendag Nomor 16 Tahun 2025 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.
Beberapa poin krusial dari pembaruan regulasi ini meliputi:
Penerbitan Laporan Surveyor (LS):
Pengetatan Validasi Data (LS, PI, dan PIB):
Sanksi Laporan Realisasi Impor:
Diskresi Kelancaran Logistik Nasional: Menteri Perdagangan memiliki wewenang memberikan kelonggaran/pengecualian tata kelola jika terjadi penumpukan barang (congestion) di pelabuhan yang mengancam ketersediaan pasokan atau stabilitas ekonomi nasional.
Langkah Kepatuhan untuk Importir:
- Rekonsiliasi Data Sebelum PIB:
Pastikan kesesuaian nomor PI, LS, pos tarif (HS Code), dan pelabuhan tujuan sebelum mengajukan dokumen pabean. - Monitoring Realisasi Impor:
Buat mekanisme pemantauan rutin untuk pelaporan realisasi agar terhindar dari peringatan elektronik dan pembekuan izin. - Tinjauan Perizinan Berusaha: Periksa secara berkala masa berlaku dan kesesuaian komoditas pada izin impor yang dimiliki.
- Persetujuan Impor (PI):
Merupakan dokumen izin utama bagi pelaku usaha yang terdaftar baik sebagai Produsen (API-P) maupun Umum (API-U). - Verifikasi atau Penelusuran Teknis (VPT):
Sebelum dikirim dari negara asal (pelabuhan muat), barang wajib diverifikasi oleh surveyor yang ditunjuk oleh Menteri. Hasil dari penelusuran ini berupa Laporan Surveyor (LS).
- Akta Pendirian & Perubahan Terakhir serta SK Pengesahan (dalam bentuk scan/softcopy)
- Domisili (dalam bentuk scan/softcopy)
- NPWP & PKP (dalam bentuk scan/softcopy)
- SIUP / IUT/ IP (dalam bentuk scan/softcopy)
- TDP (dalam bentuk scan/softcopy)
- PKP (dalam bentuk scan/softcopy)
- API-U / API-P (dalam bentuk scan/softcopy)
- NIK (dalam bentuk scan/softcopy)
- Identitas Direktur / KTP & NPWP (dalam bentuk scan/softcopy)
- Mill Certificate (wajib untuk impor baja paduan)
- Kontrak ( Kontrak Penjualan/ bukti pemesanan Bagi pemilik API-U & Kontrak kerjasama dengan Pengguna jasa bagi pemilik API-P lengkapi dengan legalitas Pengguna jasa)
- Rencana Kebutuhan Impor Barang (RKIB) untuk kebutuhan 1 Tahun, mencakup jenis & spesifikasi barang :
A. Nama Barang/Produk
B. Nomor HS
C. Jumlah
D. Pelabuhan Muat dan Bongkar
- Penjelasan teknis mengenai tujuan penggunaan bahan baku dilengkapi dengan data pendukungnya (Flow Chart, gambar Produk, Standard yang digunakan)
- Laporan Surveyor
- Rekomendasi ILMATE dari Kementerian & Perindustrian
- Surat Persetujuan Impor (SPI)
Konsultasi Gratis
Bagi Anda yang sedang merencanakan Pengurusan Persetujuan Impor Besi Baja, Anda dapat berkonsultasi terlebih dahulu mengenai proses dan dokumen yang perlu disiapkan.
📱 WhatsApp: +62 813-3333-8520.
