Jasa Customs Clearance Import | Layanan Jasa PPJK
jasa customs clearance import - 0813-3333-8520 untuk keperluan ekspor maupun impor secara mandiri merupakan hal yang rumit. Berikut akan kami jabarkan apa yang sebenarnya dibutuhkan dalam proses Jasa Customs Clearance Import.
Apa itu
customs clearance ?
Sebelumnya
Anda perlu mengerti terlebih dahulu apa itu jasa customs clearance import. Customs
clearance adalah kegiatan pengurusan shipment atau cargo untuk kebutuhan
ekspor maupun impor seperti pajak, kepabeanan, dan dokumen terkait supaya cargo
atau barang tersebut dapat di distribusikan pada suatu negara.
Kegiatan ini
wajib ada untuk perdagangan internasional. Dengan melalui proses yang rumit ini
barang dikatakan legal / resmi untuk dapat diperdagangkan di suatu negara.
Untuk
menjalani seluruh proses hingga suatu barang dapat dikeluarkan dari area
penimbunan atau CY (Container Yard) port, harus cukuplah tahu dalam pengurusan
kepabeanan.
Urusan custom
clearance tidak sekedar barang masuk, proses dan dikeluar. Terkadang suatu
negara menerapkan aturan yang harus ditaati oleh pihak pengirim atau penerima
barang. Hal tersebut diikuti dengan adanya penerapan proses customs clearance
dengan mengacu kepada peraturan Pemerintah.
Kami akan
memberikan penjelasan terkait penanganan alur dokumen untuk impor barang dengan
menggunakan kapal laut atau biasa di bilang Seafreight.
Prosedur
Customs dalam Impor Barang !
Dan prosedur untuk dapat menerima barang impor adalah sebagai berikut :
- Prosedur masuk sebelum izin.Kapal dari luar negeri wajib segera dilaporkan ke Bea Cukai setelah kedatangan kapal ke pelabuhan di Indonesia. Seluruh barang yang diangkut oleh kapal akan diperiksa oleh Bea Cukai, dan setelah proses selesai barang dapat dibongkar di dermaga resmi.
- Pemberitahuan. Agar barang yang telah diangkut di dalam kapal tersebut bisa langsung diajukan untuk costum clearance, importir memberitahukan perihal izin barang ke Bea Cukai.
- Deklarasi Impor. Setelah melakukan prosedur pemberitahuan, barang kemudian dapat disimpan sementara di gudang sementara pelabuhan untuk kemudian importir dapat mengajukan deklarasi impor ke Bea Cukai agar barang bisa dijual ke konsumen di Indonesia.
- Dokumentasi. Dokumentasi dilakukan untuk mendata profil dari importir, termasuk lisensi impor serta asuransi.
- Pemeriksaan Barang Impor. Dalam tahap ini pemeriksaan menyeluruh tentang barang impor dilakukan. Pemeriksaan biasanya dilakukan saat jam kerja.
- Pembayaran Bea Masuk. Importir wajib membayar bea dan pajak untuk barang impor melalui bank devisa.
Butuh Jasa Customs Clearance import ?? Hubungi kami segera....
PT. BERKAH LAKSAMANA CHENGHO
GEDUNG PROTON
Jl. Raya Jatinegara Barat No. 195 , Bali Master ,
Kec. Jatinegara ,Jakarta Timur - Indonesia 13310.
Phone : 021-2289 8172
Mobile : 0813-3333-8520 ( Whatsapp )
E-mail : fajarhardiano.blc@gmail.com