Jasa Import Ban Resmi | PI Ban, LS & SNI
Jasa Import Ban menjadi solusi bagi perusahaan yang ingin mendatangkan ban dari China maupun negara lainnya ke Indonesia secara legal dan sesuai ketentuan pemerintah.
Impor ban termasuk komoditas yang memiliki ketentuan tata niaga dan persyaratan khusus. Karena itu, sebelum melakukan pemesanan, importir perlu memastikan jenis ban, HS Code, perizinan impor, serta persyaratan SNI sudah sesuai.
Jasa Import Ban dengan PI dan LS
Berdasarkan ketentuan yang berlaku, sejumlah produk ban termasuk barang yang pengimpornya memerlukan Persetujuan Impor (PI) dan Laporan Surveyor (LS). Ketentuan impor ban saat ini diatur antara lain dalam Permendag No. 22 Tahun 2025 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor Barang Industri Tertentu, yang berlaku sejak 29 Agustus 2025.
Untuk pengajuan PI Ban, persyaratan dapat berbeda berdasarkan status importir, seperti API-P atau API-U, serta apakah Neraca Komoditas telah ditetapkan.
Dokumen dan proses impor ban secara umum meliputi:
- NIB dan API yang sesuai
- Persetujuan Impor (PI) Ban
- Laporan Surveyor (LS)
- Dokumen pembelian atau invoice
- Packing List
- Bill of Lading (B/L) atau Airway Bill (AWB)
- Dokumen SNI sesuai jenis ban
- Dokumen kepabeanan dan dokumen pendukung lainnya
Persyaratan dapat berbeda berdasarkan jenis ban dan HS Code, sehingga pengecekan HS Code sebaiknya dilakukan sebelum barang dikirim.
Ban Apa Saja yang Wajib SNI?
Ban tertentu yang dipasarkan di Indonesia wajib memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI). Ketentuan terbaru mengenai pemberlakuan SNI wajib untuk ban terdapat dalam Permenperin No. 9 Tahun 2025.
Jenis ban yang tercakup antara lain:
- Ban mobil penumpang – SNI 98:2019
- Ban truk ringan – SNI 100:2019
- Ban truk dan bus – SNI 99:2019
- Ban sepeda motor – SNI 101:2019
- Ban dalam kendaraan bermotor – SNI 6700:2012
BSN juga mencatat standar-standar tersebut sebagai standar yang berlaku, termasuk konfirmasi 2025 untuk beberapa standar.
Artinya, sebelum melakukan import ban, importir harus memastikan produk yang akan dibeli dari supplier luar negeri telah memenuhi persyaratan standar yang berlaku di Indonesia.
Mengapa Import Ban Harus Dipersiapkan dengan Baik?
Kesalahan dalam menentukan HS Code, spesifikasi ban, dokumen PI, LS, atau persyaratan SNI dapat menyebabkan proses impor menjadi lebih rumit dan berpotensi menimbulkan kendala saat proses kepabeanan.
Karena itu, proses Jasa Import Ban sebaiknya dilakukan dengan pengecekan sejak awal, mulai dari supplier, spesifikasi produk, HS Code, perizinan, pengiriman, hingga customs clearance.
Jasa Import Ban PT. Berkah Laksamana Chengho
PT. Berkah Laksamana Chengho membantu kebutuhan importasi ban dengan layanan logistik dan pengurusan proses impor secara terintegrasi.
Kami dapat membantu kebutuhan:
- Import Ban dari China
- Import Ban dari berbagai negara
- Sea Freight dan Air Freight
- Pengurusan PI Ban
- Pengurusan LS
- Customs Clearance
- Pemeriksaan dokumen impor
- Pengiriman barang sampai tujuan
Dengan proses yang dipersiapkan sejak awal, importasi ban dapat dilakukan secara lebih aman, terarah, dan sesuai ketentuan yang berlaku.
Butuh Jasa Import Ban?
Jika Anda sedang mencari Jasa Import Ban dari China ke Indonesia dan membutuhkan bantuan untuk pengecekan PI, LS, SNI, HS Code, hingga proses customs clearance, silakan hubungi:
PT. BERKAH LAKSAMANA CHENGHO
📱 WhatsApp: 0813 3333 8520
🌐 Website: www.chenghocargo.com
Import Ban Lebih Mudah Bersama PT. Berkah Laksamana Chengho.

